Coverpublik.com – Implementasi tata tertib (tatib) dan regulasi yang mengatur tentang kode etik dewan, telah dibuktikan di lembaga legislatif di Bengkulu Utara (BU). Kasus uang lelah Rp 10 juta yang menyeret oknum dewan berinisial SU, dianulir dengan pencopotan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Kosekwensi atas pelanggaran kode etik dalam struktur wakil rakyat ini, tentu diharapkan selaras dengan aturan di partai politik. Artinya, sikap tegas pucuk pimpinan partai dalam hal ini Partai Golongan Karya (Golkar) menyikapi dugaan rasuah seturut dengan tindakan represif di legislatif dan Badan Kehormatan (BK) DPRD BU.
Pengiat anti rasuah, Soni Taurus menilai dinamika politik ini haruslah mendapatkan respon tegas. Pucuk pimpinan partai politik, harus jeli dalam menyikapi fenomena dugaan “setoran” hingga mencoreng marwah legislatif daerah.
“Jangan sampai malah terkesan melindungi oknum yang jelas-jelas mempertaruhkan nama besar partai tersebut,” jelasnya.
Konsistensi partai politik dalam penegakkan disiplin anggota, tentu menjadi landasan kepercayaan publik. Namun jika kondisi ini malah terbalik, tentu integritas partai politik tersebut menjadi taruhan.
“Melindungi oknum yang jelas bermasalah, sama saja menyimpan bangkai. Seyogyanya partai politik bersangkutan memberikan tindakan represif,” tuturnya.
Seturut, Aktifis sekaligus pengiat anti rasuah Bengkulu Utara, Afrizal Zulkarnain juga mendesak profesionalitas dan elektabilitas partai terhadap oknum dewan tersebut. Ia menilai jika keputusan pemberhentian anggota dewan yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, baik itu kode etik atau disiplin atau pelanggaran hukum lainnya yaitu adalah hak mutlak dari Partai tersebut.
“Tentu sangat tidak berkeadilan jika seorang anggota dewan tetap dipertahankan, setelah melakukan tindakan tak terpuji dan justru mencoreng nama baik partai politik,” tuturnya.
“Wakil rakyat dipilih oleh rakyat. Jika sudah melukai hati rakyat dengan tindakan yang tak terpuji, sejatinya komando partai politik memberikan responsif dan sikap tegas. Jika tetap dipertahankan, justru menimbulkan stigma dan mosi tak kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPD Golkar BU, Juhaili memastikan telah menerima surat rekomendasi dari Ketua DPRD BU. Untuk sikap represif partai tentang tindakan SU yang berpotensi menciderai nama besar partai berlogo beringin, Juhaili mengaku akan ada tindakan dari partai.
“Tindakan awal melalui surat peringatan. Tentang bagaimana kelanjutan atas kosekwnsi partai, kami tentu masih mempelajari rekomendasi dari dewan,” jelasnya.
Disinggung ada atau tidaknya tindakan tegas dari partai? Wakil ketua Komisi I DPRD BU, mengamini hal itu.
“Tentu partai mengacu kepada juklak dan juknis, dalam memutuskan dan merumuskan poin permasalahan. Yang jelas, surat dari DPRD sudah kita terima dan kita sampaikan ke DPW Partai Golkar,” tandasnya. (Analis)