Ombudsman RI Cek Pelayanan Publik di Polres Kepahiang

Ketua Tim Ade Bardiyanto, Anggota Ombudsman RI Jaka Andhika, Arsal Aryen, Suhri Nanda dan didampingi oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma, S.H, S.I.K., Kasiwas Polres Kepahiang, Kasat Intelkam dan Kasat Lantas pada saat melaksanakan pengecekan pelayanan publik di Polres Kepahiang. Senin (28/08/2023). Dok: Yulisman

Coverpublik.com,Kepahiang –Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengunjungi Polres Kepahiang Polda Bengkulu untuk melaksanakan pengecekan dan penilaian pelayanan publik di lingkungan Polres Kepahiang. Senin (28/08/2023).

Adapun tim penilai dari Ombudsman RI antara lain Ketua Tim Ade Bardiyanto, Anggota Ombudsman RI Jaka Andhika, Arsal Aryen, Suhri Nanda dan didampingi oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Andi Kadesma, S.H, S.I.K., Kasiwas Polres Kepahiang, Kasat Intelkam dan Kasat Lantas.

“Mereka (Ombudsman RI) mengecek sarana dan prasarana pada tempat-tempat pelayanan publik di Polres Kepahiang,” terang Wakapolres Kompol Andi Kadesma,S.H, S.I.K. saat mendampingi tim dari Ombudsmas RI.

Dari dilapangan, Tim Ombudsman RI melakukan pengecekan pelayanan publik pada SPKT Polres Kepahiang, Satuan Intelkam antara lain pelayanan SKCK dan Surat Ijin, dan Satuan Lalu Lintas pada kantor pelayanan SATPAS.

Terlihat, Ombudsman melakukan wawancara kepada sejumlah petugas terkait mekanisme pelayanan pada bagian pelayanan publik tersebut, mekanisme pelayanan, saranan disabilitas dan prosedur penerimaan pengaduan pada tempat pelayanan.

“Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini ruang-ruang pelayanan public telah dilengkapi dengan ruang laktasi, ruang bermain anak, pojok baca, dan kelengkapan pelayanana difabel,” jelas Wakapolres.

Diketahui, secara umum tim Ombudsman melakukan penilaian pelayanan publik, apakah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku atau belum.

Pewarta: Yulisman

Editor: Man Saheri