Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, KUB Minta Masyarakat Bengkulu Rukun Damai Umat Antar Agama

Sekreraris Kerukunan Umat Beragama (KUB) Drs. Kurnadi Sahab

Coverpublik.com,Bengkulu – Sekreraris Kerukunan Umat Beragama (KUB) Drs. Kurnadi Sahab, mengimbau umat antar agama terkhusus masyarakat Provinsi Bengkulu tetap rukun dan damai serta toleransi terkait ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al ” Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ia menilai saat ini, perlunya masyarakat Provinsi Bengkulu harus hidup rukun perdamaian serta toleransi antar umar beragama.

“Kami Kerukunan Umat Beragama mengimbau kepada masyarakat Antar Agama tekhusus Masyarakat Provinsi Bengkulu untuk Toleransi dalam kehidupan”, katannya. 27/07/2023.

Dengan ditetapkannya Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka terkait Penistaan Agama beberapa waktu yang lalu, masyarakat Provinsi Bengkulu diminta jangan terprovokasi dan tetap damai dalam kerukunan umat beragama.

“Masyarakat Provinsi Bengkulu agar dapat menjaga ketertiban dan kedamaian terhadap isu – isu yang berkembang”, ungkapnya.

Ia juga mengajak, masyarakat menjaga harmonisasi umat antar agama untuk menangkal isu – isu berkembang.

“Saya mengajak sanak saudara jiran tetangga, untuk menjaga kedamaian ditengah masyarakat terkhusus di Provinsi Bengkulu”, pungkasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.