Coverpublik.com – Para aktivis pers Bengkulu kembali akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang aktivis pers Bengkulu yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB), Roni Marzuki. Jum’at (08/04/22) malam usai mengikuti rapat persiapan aksi.
“Ya hasil koordinasi bersama rekan-rekan aktivis pers Bengkulu sudah dipastikan Hari Senin 11 April 2022 akan menggelar aksi demonstrasi jilid II menolak segala bentuk dan upaya pembungkaman kebebasan pers. Kita pastikan peserta aksi besok akan lebih banyak dari aksi sebelumnya, kita targetkan 1000 orang. Untuk perangkat aksi, siapa koordinator lapangan (Korlap) dan lainnya masih didiskusikan,”. Kata Roni Marzuki.
Selanjutnya Roni menegaskan aksi ini tidak ada yang menunggani, aksi ini murni dari hati nurani insan pers, rakyat Bengkulu dan elemen lain yang tergabung.
“Gerakan ini bukan hanya soal persaingan bisnis pers. gerakan FMMB murni panggilan hati insan pers Bengkulu, rakyat Bengkulu dan elemen lain yang tergabung dalam aksi demonstrasi besok,”. Jelasnya.
Lebih jauh Roni menjelaskan Gerakan ini lahir lantaran telah terbitnya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 yang kami nilai kuat diduga untuk membungkam kebebasan pers sebagaimana tercantum dalam pasal 15, poin 1 dan 2.
“Pasal 15 poin 1 dan 2 menjelaskan informasi yang disebarkan harus dianalisa melalui pejabat kehumasan baru akan disebar luaskan melalui portal web media center Provinsi Bengkulu dan Media Massa. Kok Pers mau nerbitkan berita harus dianalisa oleh humas Pemprov dulu. inilah bentuk pembungkaman pers,”. Kata Roni Marzuki kembali.
Lahirnya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 selain diduga kuat mengekang kebebasan pers dalam mencari, menyimpan dan menyebarluaskan informasi juga dinilai melawan UU Nomor 40 Tahun 1999. Hal ini diketahui pasal perpasal di Pergub tersebut tidak ada materi yang berpedoman dengan UU Pokok Pers.
Post Views: 15