Pasca Tolak Pasien Gawat Darurat, Komisi IV DPRD Bengkulu Sidak Dua Rumah Sakit

CoverPublik.com  – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD M. Yunus dan RS Tiara Sella pada Jumat kemaren (27/12/2024).

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan tentang dugaan ketidakmampuan kedua rumah sakit dalam menangani korban Edi Wagimin (63), korban gawat darurat pasca kecelakaan lalu lintas pada Rabu (25/12/2024).

Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, bersama sejumlah anggota, menggali informasi langsung dari manajemen kedua rumah sakit terkait peristiwa tersebut.

Kendala Tenaga Medis di RSUD M. Yunus Direktur RSUD M. Yunus, Ari Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dokter spesialis bedah ortopedi sedang cuti libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, pasien disarankan untuk dirujuk ke RS Gading Medika. Ari membantah adanya penolakan pasien.

“Kami tidak pernah menolak atau menelantarkan pasien. Selama ruang rawat tersedia, kami pasti menerima. Jika penuh, maka harus dirujuk,” tegasnya.

Tindakan Awal di RS Tiara Sella

Manajemen RS Tiara Sella menjelaskan bahwa mereka telah memberikan tindakan awal kepada korban. Namun, karena keterbatasan tenaga medis, terutama dokter spesialis bedah ortopedi yang juga sedang cuti, pasien dirujuk lebih lanjut.

Temuan dan Rekomendasi DPRD Setelah mendapatkan keterangan dari kedua rumah sakit, Usin menyimpulkan adanya masalah komunikasi antara fasilitas kesehatan dalam mekanisme rujukan pasien. Ia juga menyoroti kendala teknis pada aplikasi Sisrute yang sering mengalami gangguan, sehingga memperlambat proses pembuatan surat rujukan.

“Komunikasi antar rumah sakit perlu dibenahi, baik melalui aplikasi maupun grup WhatsApp. Kami minta Dinas Kesehatan membuat aplikasi lokal yang lebih efektif untuk mempercepat proses rujukan pasien,” ujar Usin.

Selain itu, Usin mendorong penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sederhana dan efisien untuk mempermudah penanganan pasien, terutama dalam situasi darurat. “Standar komunikasi dan SOP rujukan harus simpel, jangan rumit. Kita ingin prosesnya cepat dan langsung tertangani,” tutupnya.

Komisi IV DPRD Bengkulu berharap langkah ini dapat mendorong perbaikan pelayanan kesehatan dan memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.(Ads)