Pastikan Perbup No 47 Tahun 2020 Berjalan, Bupati BS Lakukan Uji Petik

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi saat melakukan Uji Petik di SDN 16 Bengkulu Selatan

Coverpublik.com – Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, melakukan Uji Petik penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang kewajiban baca tulis Al-Qur’an.

Dimana di sebutkan dalam Perbup tersebut, diwajibkan kepada murid Sekolah tingkat dasar hingga tingkat pertama di Bengkulu Selatan untuk bisa baca tulis Al-Qur’an.

Dirinya didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan, mendatangi Sekolah Dasar Negeri 16 untuk memastikan peraturan yang telah dilaunching pada tahun 2020 tersebut telah dijalankan dengan baik, Sabtu (14/5/22).

“Hari ini kami melakukan monitoring tentang pelaksanaan peraturan Bupati yang dulu telah kita launching, bahwa seluruh Sekolah mulai dari SD sampai SMP tidak ada yang boleh tidak bisa membaca huruf hijaiyah atau baca tulis Al-quran,” sampai Gusnan.

Dijabarkan oleh Bupati Gusnan, Perbup itu juga mengatur agar seluruh sekolah memasukkan pelajaran Iqra menjadi muatan lokal wajib, Khusus murid yang beragama Islam akan menjadi syarat utuk kenaikan dan di terima di SMPN.

“Semua sudah berjalan di Bengkulu Selatan, tinggal penyempurnaan dengan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana seperti buku dan tenaga yang kurang,” tambah Gusnan.

Selain itu, Bupati Gusnan mengatakan, juga akan menggalakkan pengaktifan Tempat Pengajian Anak (TPA) di masjid-masjid yang ada di wilayah Bengkulu Sleatan. (Adv)