Gowa – Pasangan suami isteri (Pasutri) pemilik warung kopi di Gowa, yang sempat viral karena dipukul Satpol PP, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Gowa Sulawesi Selatan.
Penetapan ini berdasarkan laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang merasa keberatan. Ormas tersebut menilai bahwa pasutri ini telah berbohong tentang kehamilan sang istri.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/21) pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) menjadi tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
“Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan AKP Boby Rachman, dilansir dari Tribunnews.
Pasutri tersebut belum ditahan oleh penyidik karena pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor.
“Baru minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” lanjut Boby.
Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan.
Seperti yang kita ingat, kasus ini terjadi pada Rabu (14/7) lalu di warung kopi milik pasutri NH dan RI di kabupaten Gowa saat aparat gabungan menggelar razia PPKM.
Pasutri ini terlibat adu mulut dengan salah seorang petugas Satpol PP bernama Mardani Hamdan, yang belakangan diketahui yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa.
Kasus penganiayaan ini kemudian viral dan mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan hingga presiden.
Sedangkan Mardani Hamdan saat ini sudah berstatus narapidana kasus penganiayaan dengan vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim.(Unggul)