CoverPublik.com » PD FSPPP-SPSI Prov. Bengkulu menggelar kegiatan seremonial May Day 2024 bertempat di Sekretariat PD FSPPP-SPSI Prov. Bengkulu dan Lapangan Bola Desa Kembang Seri Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah, Rabu (01 Mei 2024).
Hadir dalam kegiatan Asisten I Pemprov. Bengkulu, Ka Korwil II BINDA Bengkulu, Perwakilan Kadis Sosial Prov. Bengkulu, Perwakilan Kadis Kesehatan Prov. Bengkulu, Kadis Nakertrans Prov. Bengkulu, Ketua PD FSPPP-SPSI Prov. Bengkulu, Ketua PC FSPPP-SPSI Bengkulu Tengah, Hakim Ad Hoc PHI, Asisten I Pemkab Bengkulu Tengah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu, Wakil Kepala BAZNAS Bengkulu, Kadis Nakertrans Kab. Bengkulu Tengah serta Peserta kegiatan dari kalangan buruh sebanyak +- 300 orang.
Sebagai pemateri Mahdalena, S.H.,M.H hakim PHI Negeri Bengkulu menyapaikan, bahwa tema dalam kegiatan ini yakni”Dengan semangat May Day Kita Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten, May Day Terampil Day, Kita Bangun Hubungan Industrial yang harmoni, dinamis yang berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”, ujarnya.

Sementa itu, kegiatan juga mengadakan serangkaian kegiatan sebagai berikut:
– Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan sosialisasi JMO
– Khitanan Masal
– Kegiatan Donor Darah
– Pemeriksaan Kesehatan
– Penyerahan Bantuan Beasiswa
– Penyerahan Bantuan Korsi Roda
– Penyerahan Bantuan Alat Dengar
– Penyerahan Bantuan Tongkat
– Penyerahan Sembako
Tak hanya itu, Mahdalena menambahkan bahwa, dalam kegiatan ini juga mengadakan, Penyerahan santunan Beasiswa dari PT. Agra Sawitindo sebesar Rp. 78.000.000,-, Penyerahan santunan Beasiswa dari PT. Inti Bara Utama Rp. 81.000.000,-, Penyerahan santunan Beasiswa dari PT. Pangeran Sejahtera Abadi Rp. 87.000.000,-, Penyerahan alat Kesehatan berupa korsi roda dan tongkat alat bantu berjalan dari BPJS Kesehatan, serta Penyerahan bantuan pendidikan oleh BAZNAS Prov. Bengkulu kepada 5 orang penerima.
Alur Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :
- Perundingan ditingkat Bipartit
- Perundingan ditingkat Tripartit
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan dengan melengkapi Materi gugatan yang dibuat oleh PUK sebagai perwakilan Serikat buruh dimasing-masing perusahaan yang berisikan surat kuasa, legalitas PUK, Surat Rekomendasi dari Disnaker setempat, KTP yang berperkara, alamat email penggugat. Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:
– Harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi
– Nama lengkap dan alamat atau tempat kedudukan para pihak
– Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan atau objek gugatan
– Dokumen-dokumen, surat-surat dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh penggugat.
(Ads)