Pelaku Curas Asal Rejang Lebong Tertangkap

Konferensi Pers Polsek Muara Bangkahulu

Bengkulu – Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan serta menangkap seorang tersangka berinisial BI (33) Warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, S. H, S.IK,M.M. saat press conference, Rabu (24/11/21) di Mapolsek Muara Bangkahulu didampingi Panit 1 Res Muara Bangkahulu IPDA Nur Huda, S. H.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan LP/B/1472/XI/2021/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MBH/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU. Tanggal 23 November 2021,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan juga, oleh Kapolsek kepada awak media setelah tersangka berhasil ditangkap, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga sebagai alat untuk melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan.

“ Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut apakah tersangka beraksi seorang diri atau ada tersangka lain yang ikut terlibat,” pungkas Kapolsek.

(Tb)