Pelanggaran Pemilu 2024, Halid Saifulla: Utamakan Konsultasi Hukum Pelanggaran

Pada saat Sosialisasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Seluma di Aula Rizki Seluma Hotel. Selasa (07/11/2023). Dok: Syafri Yanto

Coverpublik.com,Seluma – Anggota Perkumpulan Bantuan Hukum Bengkulu Halid Saifulla S.H, M,H menyebutkan bahwa, terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini pihaknya mengutamakan semua Hukum Pelanggaran .

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Seluma di Aula Rizki Seluma Hotel. Selasa (07/11/2023).

Ia mengatakan bahwa,  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832)”, katanya.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

“Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum”, lanjutnya.

Bahkan, Layanan Advokasi hukum yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum. (Pasal 1 angka 11).

“Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. (Pasal 1 angka 12)”, pungkasnya.

Pewarta: Syafri Yanto

Editor: Man Saheri