Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Lebong Bahas KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar Konsultasi Publik Perumusan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan, KLHS RPJPD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045 di Aula kantor BAPPEDA Kabupaten Lebong. Rabu (25/10/2023). Dok: Restu Edi

Coverpublik.com,Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar Konsultasi Publik Perumusan Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan, KLHS RPJPD Kabupaten Lebong Tahun 2025-2045 di Aula kantor BAPPEDA Kabupaten Lebong. Rabu (25/10/2023).

Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi mengatakan bahwa, tanpa terasa bahwa Kabupaten Lebong saat Ini telah berusia 20 Tahun setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Kabupaten Lebong dan Kepahiang dalam Provinsi Bengkulu.

“Semoga pembahasan ini mutlak untuk kemajuan Bumi Swarang Patang Stumang”, kata mantan Kepala Sekolah SMKN 03 Turang Lalang itu.

Kabupaten Lebong dibentuk sebagai Upaya untuk Memajukan Kesejahteraan Masyarakatnya, melalui Pembangunan Daerah dan telah dituangkan pada Sistem Perencanaan Pembangunan dan Sistem Desentralisasi Negara Republik Indonesia yang ditujukan kepada, Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat,  Membuka Kesempatan Kerja, Menciptakan Lapangan Berusaha,  Meningkatkan Akses dan Kualitas Pelayanan Publik, Meningkatkan Daya Saing Daerah.

“Keseluruhannya dituangkan ke dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan serta disusun pada Suatu Perencanaan Pembangunan Daerah berbentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama 20 Tahun dan diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode per 5 (lima) Tahunan”, katanya.

Kemudian, selaras dengan Amanat Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan Peraturan Menteri Dalam Negri RI Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur Tata Cara Proses Penyusunan RPJPD/RPJMD dan Turunan RPJMD menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk per 1 Tahun Anggaran.

“TPB menjadi Instrumen Pembangunan Daerah agar dijadikan Penjaminan Kualitas Pembangunan terhadap aspek Keberlanjutan Pembangunan dengan Upaya Menjaga Kualitas Lingkungan Hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”, pungkasnya.

Diakhir, Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Lebong ini telah melewati beberapa Tahapan proses yang diawali dengan Pembentukkan Tim POKJA Penyusunan KLHS RPJPD lewat SK Bupati Lebong Nomor 03 Tahun 2023 yang melibatkan OPD teknis terkait, Tenaga Ahli Akademik dari Perguruan Tinggi UNIB.

Pewarta: Restu Edi

Editor: Man Saheri