CoverPublik.com – Rabu,6 Novermber 2024, berlangsung kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) bertempat di Aula Kantor Desa Taba Jambu Kecataman Pondok Kubang Kabuapten Bengkulu Tengah.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau biasa disingkat dengan Musrenbangdes, merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Musyawarah ini dihadiri langsung Camat Pondok Kubang, Ujan Feri.S.Sos, Ketau BPD, Ahyan, Pendamping Desa Taba Jambu, Babinsa, Kepala Desa serta Perangkat Desa Taba Jambu, PKK Desa, Karang Taruna Desa, Para Kepala Dusun (Kadun) di seluruh Desa Taba Jambu.
Musyawarah dibuka oleh pembawa acara, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Taba Jambu M. Zul menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa ini harus mencermati RPJM Desa, sehingga program-program yang akan dilaksanakan tahun depan haruslah berdasarkan RPJM Desa.
Kades juga menyampaikan bahwa materi RKP Desa Tahun 2025 sebelumnya telah disepakati RKP Desa tahun 2025, dan telah dicermati terlebih dahulu program-program yang ada di RPJM Desa 2025, dan akhirnya disepakati program-program yang akan menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKP Desa Tahun Anggaran 2025.
Selain membahas RKP Desa T.A. 2025, pada musyawarah ini juga membahas program unggulan yakni penentuan titik nol yang akan di laksanakan di desa taba jambu tahun 2025, ini nantinya akan diajukan melalui aplikasi SIPD.
“Pada musrembangdes ini rencana pembangunan desa tahun anggaran 2025 Desa Taba Jambu agar dapat di kerjakan bersama OPD yang berkewenangan dengan tujuan paling utama untuk kesehjahteraan masyarakat Desa Taba Jambu,”ujar Kades.
Sementara itu, Camat Pondok Kubang, Ujan Feri menghimbau agar dalam pelaksananaan musrembangdes, mempunyai konsep musyawarah yang artinya forum musrembang bersifat partisipatif dan dialogis, dimana tujuannya untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya warga Desa Taba Jambu.
“Dasar pelaksanaan Musrembangdes dan Tata Pembangunan yang baik itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apapun yang ingin kita laksanakan pasti ada aturannya dalam undang-undang tersebut. Jadi untuk teman-teman perangkat desa perlu memahami undang-undang ini. Jangan takut untuk menggunakan dana desa, yang harus kita takut bila menyalahgunakan alokasi dana desa,”tegas Camat.
Camat juga menghimbau, menjelang pilkada 2024 yang akan di laksanakan sebentar lagi, Ia berpesan buatlah Desa ini selalu tersenyum dengan aktivitas kita yang positif.
“Kita jaga persatuan semua dari segala bentuk yang dapat mengganggu keamanan di Desa ini, Khususnya Provinsi Bengkulu, kita hindari penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, isu sara da lain sebagainya guna menjaga situasi Kamtibmas selama Pilkada Tahun 2024 yang aman dan damai,”tambahnya. (ADV/Yulisman)