CoverPublik.com – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA) mulai hari ini Rabu (1/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto memastikan insentif ini tetap diberikan meskipun rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah.
“Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus, Diskon tersebut sebagai stimulus ekonomi atas pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta.
Untuk kategori pelanggan yang berhak mendapatkan diskon adalah mereka yang memiliki daya listrik di rumah sebesar 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Berikut rincian batas maksimal :
⚡Pelanggan dengan Daya Listrik 450 VA
* Maksimal Pembelian: 324 kWh
* Harga per kWh: Rp 415
* Total Maksimal Pembelian: Rp 134.460
* Diskon Maksimal: Rp 67.230 Daya
⚡Pelanggan dengan Daya Listrik 900 VA
* Maksimal Pembelian: 648 kWh
* Harga per kWh: Rp 1.352
* Total Maksimal Pembelian: Rp 876.096
* Diskon Maksimal: Rp 438.048
⚡Pelanggan dengan Daya Listrik 1.300 VA
* Maksimal Pembelian: 936 kWh
* Harga per kWh: Rp 1.444,70
* Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta
* Diskon Maksimal: Rp 676.119
⚡Pelanggan dengan Daya Listrik 2.200 VA
* Maksimal Pembelian: 1.584 kWh
* Harga per kWh: Rp 1.444,70
* Total Maksimal Pembelian Rp.2.28 juta
* Diskon Maksimal Rp 1,14 juta
Untuk Tagihan PascaBayar Berlaku mulai bulan depan, karna tagihan Januari masuk ke bulan Februari, dan tagihan bulan Februari masuk ke bulan Maret
Beli tokennya bisa dimana aja, semua e-commerce, alfamart, indomaret, dll
(Ads)