Pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Kaur Dipertayakan

Aseprianto Kades Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan (atas).

Coverpublik.Com-Kaur, Proses pemilihan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Kaur mengundang banyak pertanyaan di kalangan para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kaur.

Diketahui, proses pemilihan Ketua APDESI Kabupaten Kaur pada Rabu (15/6/22) itu menjadi polemik karena hanya dihadiri Sembilan Kades yang notabene sebagai Ketua APDESI Kecamatan

Padahal, dalam pemilihan calon ketua APDESI, masing-masing Kades memiliki hak mencalonkan diri atau memilih siapa bakal calon ketua organisasi ini.

Tentunya, hal ini menutup ruang bagi Kades lain yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai ketua APDESI. Bahkan, proses pemilihan calon ketua APDESI ini belum disosialisasikan lebih awal.

Hal itu disampaikan Aseprianto, Kades Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan yang menyatakan memang ada pertanyaan terkait proses pemilihan ketua APDESI Kabupaten Kaur itu.

“Dengan hanya menghadirkan sembilan orang tentu tidak mewakili 192 Kades se-Kabupaten Kaur,” ungkap Aseprianto, Rabu (15/6).

Ia menuturkan, seharusnya pemilihan ketua ini dilakukan sosialisasi ke seluruh Kades sebelumnya, kemudian dijadwalkan dengan baik dan dilaksanakan secara demokratis.

“Salah satunya adalah dengan pemungutan suara atau voting melalui forum khusus,” tandasnya.

Lebih dalam Aseprianto mengatakan, pemilihan ketua APDESI hari ini tidak mencerminkan proses demokrasi bagi pemerintahan desa.

Sembilan Kades yang hadir, lanjutnya, tidak dapat bertangan besi mengklaim mewakili seluruh suara para Kades se-Kabupaten Kaur.

“Seharusnya kita semua faham akan berorganisasi. Suatu organisasi diatur oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang jelas,” tegas Aseprianto.

Aseprianto menerangkan, semua baru saja terpilih sebagai Kades melalui demokrasi, oleh karena itu perlu diimplementasikan dalam berorganisasi.

“Saya yakin sebagian Kepala Desa di Kabupaten Kaur belum tau tata cara atau proses pemilihan Ketua APDESI, karena sampai dengan saat ini, belum ada sosialisasi tentang AD dan ART APDESI di Kabupaten Kaur,” ungkap Aseprianto.

Aseprianto mengungkap, informasi ini didapat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Asdyarman.

“Kalau informasi yang dibawa mereka ini tadi penetapan sudah disepakati di Bengkulu dan itu tidak bisa dipastikan apakah hal tersebut memang sudah syahnya?,” terang  Asdyarman melalui pesan WhatsApp kepada Aseprianto.

Selain itu, ujar Aseprianto, berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Pasar Baru, Medi Apriansyah yang mengatakan ada dua kades dari kecamatan kaur selatan dan kecamatan Kinal sempat terlambat hadir dalam pemilihan itu.

“Tapi proses penunjukan ketua sudah selesai. Dua kepala desa tersebut hanya bisa mendengarkan karena sudah diputuskan oleh tujuh kepala desa yang sudah duluan hadir,” cerita Aseprianto.

Diakhir Aseprianto mengkutip salah satu isi AD-ART APDESI khususnya pada ayat (2).

“Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi,” pungkas Aseprianto.(Bagas)