
Coverpublik.com,Lebong – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang semua orang mempunyai peran dalam memberikan kontribusi terhadap hak pilih. Salah satunya para kaum disabilitas di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Bawaslu Lebong periode 2018-2023, Jefriyanto,S.P mengatakan bahwa, definisi pemilu partisipatif adalah Keikutsertaan secara aktif orang-orang atau sekelompok orang dalam kegiatan mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu dalam rangka terwujudnya Pemilu yang bersifat LUBER-JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
“Terkadang tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam DPT. Bagi sebagian petugas pemilu, penyandang disabilitas masih dikategorikan sebagai orang yang tidak punya hak pilih”, katanya saat menjadi Pemateri sosialisasi pengawasan partisipatif bagi disabilitas pada pemilu 2024 di aula hotel Pangeran. Rabu (25/10/2023).
Lanjutnya, bagi sebagian penyandang disabilitas dan keluarganya ada yang masih malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu.
“Jdi ketersediaan alat bantu disabilitas netral lalu akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan dan akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu”, lanjutnya.
Diakhir, ada 8 poin penting yang menjadi hak disabilita. Hal itu sesuai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 13 disebutkan adanya hak politik bagi Disabilitas. Meliputi, memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih parta politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.
“Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik, Membentuk dam bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional, Berperan serta secara aktif dalam system pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya, Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, Memperoleh pendidikan politik”, demikian Mantan Ketua Bawaslu Lebong tersebut.
Pewarta: Syafri Yanto
Editor: Man Saheri