Coverpublik.com,Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat bersama Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait tindak lanjut S.E Mendagri Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah di 2024, Selasa (28/11).
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu sekaligus menggelar “paraf” terkait skema penganggaran dana hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Skemanya, penganggaran dana untuk hibah Pilkada 2024 kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu memakai hitungan 40% dan 60% yang artinya 40% harus dicairkan di 2023 dan 60% harus dicairkan di 2024.
Penjelasan Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, skema penganggaran hibah
pilkada 2024 40% dan 60% ini sudah berdasaŕkan S.E Mendagri terkait penganggaŕan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah di 2024 yang ditujukan kepada Pemerintah Daèrah.
“Ya kita rencana Kamis (30 November) pak Gubernur pulang (dari Jakarta) kita langsung penandatanganan NPHD paginya. Artinya setelah ditandatangani itu kita mengikuti skema pencairannya 40% dan 60% sebagaimana SE Mendagri,” kata Khairil.
Di sisi lain Ķetua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah menambahkan, secara keseluruhan anggaran hibah untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu sebesar 50,6 miliar.
“Secara keseluruhan yang kita dapatķan anggaran hibahnya 50,6 miliar sekian untuk pelaksanaan Pilkada 2024,” tutup Fahamsyah.
Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri