Coverpublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sepakati menetapkan Status Desa Sukasari Tanggap Darurat Bencana yang ditandatangani oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, sebagai tindak lanjut penanganan banjir dan longsor di daerah itu.
Hal itu sebagaimana kesimpulan rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan.
Rapat dipusatkan di Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Rabu (23/8) sekitar pukul 16.00 WIB, yang dibuka langsung Plt Asisten I Setda Lebong, Fakhrurrozi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kalak BPBD Lebong, Tantomi beserta jajaran, lintas sektor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Lebong terkait.
Plt Asisten I Setda Lebong, Fakhrurrozi mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait lantaran telah berjibaku menangani banjir dan longsor di Desa Kutai Donok dan Sukasari pada Sabtu malam (19/8) lalu.
“Cuaca ekstrim telah terjadi di Lebong ini berupa banjir, tanah longsor, serta angin kencang. Dengan ini perlu adanya tindakan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Baik keperluan logistik, dana dan alat yang diperlukan,” ujarnya dalam sambutan mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori.
Sementara itu, Sementara itu, Kalak BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi didampingi Kabid Kedaruratan Bencana dan Logistik, Tantawi menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan.
Menurutnya, walaupun dengan keterbatasan anggaran ia tetap meminta timnya solid dan melaksanakan apa yang perlu dilaksanakan agar kedepannya bisa terkoordinir dengan baik.
“Inti rapat setuju ditetapkan status tanggap darurat penanganan bencana karena banyak dampak bencana yang belum terselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, status tanggap darurat bencana di Desa Suka Sari ini akan berlangsung selama 14 hari. Terhitung sejak SK itu diputuskan.
“Nanti berita acara akan dinaikkan, untuk sebagai dasar menetapkan status,” demikian Tantawi.
Pantauan di lapangan, satu per satu instansi menyampaikan pendapat. Namun, secara keseluhan kesimpulan rapat semua instansi setuju penetapan status tanggap darurat. Untuk masa tanggap darurat selama 14 hari dan apabila diperlukan bisa diperpanjang.
Perwarta: Restu Edi
Editor: Mansya Heri