
Mukomuko, CoverPublik.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengumumkan bahwa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
“Ya, untuk libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 ini, Pemkab Mukomuko mengikuti keputusan pemerintah pusat, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ujar Haryanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025).
Menurut Haryanto, Surat Edaran (SE) terkait libur lebaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan agar setiap instansi dapat menyesuaikan jadwal kerja dan memastikan kelancaran pelayanan publik.
“Surat edaran terkait libur lebaran bagi ASN sudah kami sampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 (Jumat) dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kemudian, cuti bersama Idul Fitri jatuh pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin).
Meskipun sebagian besar instansi pemerintahan akan libur, Haryanto menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat krusial, seperti sektor kesehatan, tetap akan beroperasi selama periode cuti bersama.
“Untuk pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. RSUD Mukomuko dan Puskesmas akan tetap buka, dan tenaga kesehatan akan berjaga secara bergantian guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.
Dengan adanya pengaturan jadwal cuti bersama ini, diharapkan ASN di Kabupaten Mukomuko dapat memanfaatkan waktu libur dengan baik, sekaligus tetap memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh ASN dan masyarakat terkait jadwal operasional instansi pemerintahan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025