Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Draf Rencana Kerja 2025

Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, M.Si, bersama BPJS Ketenagakerjaan saat rapat pembahasan draf rencana kerja tahun 2025 di Hotel Sepanak Curup pada Senin (10/3)

Rejang Lebong, CoverPublik.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat pembahasan draf rencana kerja tahun 2025, di Hotel Sepanak Curup pada Rabu (12/3/2025).

Rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Rejang Lebong.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, M.Si, dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Imam Kristianto, serta sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kadis DPMPTSP Zulkarnain, SH, Kadis Koperindag Anes Rahman, S.Sos, Kadis Nakertrans Syamsir, SKM, MKM, Kadis PUPR M. Syamsul Maarif, ST, MT, Kadis Sosial Syahfawi, SKM, MKM, Kadis PMD Suradi Ripai, S.Sos, MM, serta Inspektur Gusti Maria, SH, MH. Turut hadir Kabag Pemerintahan Setdakab Bobby Harpa Santana, S.STP, MSi, dan Kabag Hukum Indra Hadiwinata, SH, MH.

“Hari ini kita membahas draf rencana kerja antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang sinergi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Rejang Lebong tahun 2025. Sedangkan MoU masih berlaku hingga 2026,” ujar Pranoto Majid.

Setelah draf rencana kerja selesai dibahas, tahap selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program ini.

Kabag Hukum Indra Hadiwinata, SH, MH, menjelaskan bahwa draf rencana kerja ini mencakup nota kesepakatan, regulasi sub bidang, perluasan kepesertaan, serta peningkatan kepedulian peserta. “Draf ini memiliki beberapa perbedaan dengan rencana kerja tahun sebelumnya, sehingga perlu pembahasan yang lebih cermat,” ujar Indra.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Imam Kristianto, mengungkapkan bahwa rencana kerja ini mencakup ruang lingkup kerja sama, program kerja sama, lokasi, rencana kegiatan, output kegiatan, sumber pendanaan, dan penanggung jawab.

Misalnya, BKPSDM bertanggung jawab terhadap penyusunan regulasi serta peningkatan dan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan bagi pemberi kerja. Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan Setdakab akan mendaftarkan kepala desa, perangkat desa, lurah, BPD, LKD, RT, dan RW sebagai peserta.

Sementara itu, Disnakertran bertanggung jawab atas tenaga kerja rentan, dan Dinas Koperindag mengurus pekerja koperasi, UMKM, serta sektor industri dan perdagangan.

“Hingga Maret 2025, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Rejang Lebong mencapai 27.889 orang. Sementara itu, selama periode Januari–Desember 2024, kami telah membayarkan klaim kepada 2.576 peserta dengan total Rp 34,85 miliar,” pungkas Yogo Imam Kristianto.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025