Pemkot Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PBB

Pemutihan PBB

CoverPublik.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya, Bapenda melakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ini menjadi berita baik bagi masyarakat Kota Bengkulu khususnya yang sudah lama menunggak pembayaran PBB.

Dikatakan Kepala Bapenda Nurlia Dewi, Jumat (14/6). Pemutihan berlaku hanya untuk tunggakan 2018 ke bawah. Sedangkan 2018 ke atas tetap harus dibayar atau dilunasi.

“Ini tentunya memudahkan masyarakat Kota Bengkulu bagi yang ingin membayar PBB dan yang mempunyai tunggakan itu bisa segera dibayar, karena kami sedang melakukan pemutihan untuk PBB tahun 2018 ke bawah,” ujar Lia, sapaan akrabnya.

Jelas Lia, jika ada warga kota yang ingin membayar PBB silahkan datang langsung ke kantor Bapenda di Bentiring.

“Silahkan datang ke loket Bapenda, syaratnya cukup bawa KTP saja dan dokumen PBB. Jika tidak ada bisa cetak di loket,” jelasnya.

Berkenaan hal ini, Lia berharap kepada masyarakat agar tidak menunda pembayaran PBB, apalagi dengan adanya program pemutihan dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat.

Lanjut Lia, ia juga ingin pola pikir masyarakat berubah sehingga setelah program ini mereka membayar PBB setiap tahunnya. Jika tidak tentu denda sebesar 3% persen sudah menanti dan tentu ini merugikan masyarakat.

Untuk diketahui, pajak ini sumber penghasilan negara. Seperti halnya pajak bumi dan bangunan (PBB), dimana uang pajak tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Oleh karena itu, apabiala rutin membayar pajak pembangunan, sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Di Kota Bengkulu, hal ini terus digencarkan agar capaiannya memenuhi target. Ditahun 2024, Bapenda terus meluncurkan terobosan dan melakukan berbagai upaya agar pajak PBB mencapai target yang telah di tetapkan. (Ads)