Pemkot Bengkulu Komitmen pada Pencegahan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi

CoverPublik.com – Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi ikut menyaksikan acara penyerahan penghargaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Awards 2024 melalui zoom yang digelar Dirjen Politik dan Pemerintahan dan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (19/8/24).

Turut mendampingi Asisten II Sehmi dan Kepala Badan Kesbangpol Soni di ruang monitoring center Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Acara RAN-PE itu merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dimana ada beberapa kepala daerah yang mendapatkan penghargaan RAN-PE Awards 2024.

Salah satunya Bupati Bandung Supriatna yang menerima penghargaan RAN-PE untuk kategori Inisiator dan Berkomitmen dalam Pelaksanaan RAN-PE.

Terkait acara penyerahan penghargaan RAN-PE dari BNPT itu, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan bahwa Pemkot Bengkulu juga berkomitmen terhadap pencegahan ektremisme yang mengarah terorisme.

Pemkot melalui Kesbangpol juga terus berkoordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur, TNI, Polri, Ormas dan masyarakat dalam upaya mencegah dan menangkal ekstremisme yang juga merupakan implementasi dari RAN-PE.

Kegiatan RAN-PE Awards 2024 dihadiri Wakil Presiden RI yang meluncurkan pelaksanaan Perpres 7/2021 pada Juni 2021. Sejak itu Wapres turut mengawal perkembangan pelaksanaannya, hingga tahun terakhir di tahun 2024 untuk fase pertama RAN-PE.

Untuk diketahui, penghargaan kategori Inisiator dan Berkomitmen dalam pelaksanaan RAN-PE diberikan kepada lembaga/instansi, yang memiliki komitmen mendukung pelaksanaan RAN-PE dengan menginisiasi dan mendorong pelaksanaan RAN-PE ke berbagai pihak terkait di tingkat pusat maupun daerah.

Kriteria calon penerima penghargaan kategori Inisiator Pelaksanaan RAN-PE antara lain memiliki program/kegiatan yang berkontribusi langsung terhadap Aksi RAN-PE.

Kedua, memiliki kebijakan yang secara langsung dimaksudkan untuk menyebarluaskan dan mendorong pelaksanaan RAN-PE oleh pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketiga, memiliki kebijakan yang secara langsung dimaksudkan untuk menyebarluaskan dan mendorong pelaksanaan RAN-PE oleh pihak-pihak terkait untuk di tingkat kabupaten dan kota.

Keempat, menyampaikan pelaporan secara aktif kepada Sekber RAN-PE melalui I-KHub (Kementerian/Lembaga), dan kelima, menyampaikan pelaporan secara aktif dalam SIPKS Kemendagri (Daerah).(Ads)