Untuk total anggaran yang dialokasikan dalam pembangunan bedah rumah ini sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perkim melalui Kabid Kawasan Permukiman Lepi Nurseha, program bedah rumah ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kondisi perumahan masyarakat yang terdampak oleh kondisi tidak layak huni.
Kemudian program ini juga sangat membantu masyarakat tidak mampu dalam memiliki rumah yang layak.
“Program ini merupakan upaya dari pemerintah Kota Bengkulu agar masyarakat Bengkulu bisa bahagia, karena kebutuhan tempat tinggal menjadi sesuatu yang sangat penting,” terangnya.
Kata Lepi, Ada sejumlah syarat rumah yang layak mendapatkan program bedah rumah di antaranya rumah tidak layak berdinding papan dan berlantai tanah.
Selain itu, tanah dan rumah yang ditempati merupakan milik sendiri dibuktikan dengan bukti kepemilikan.
Dari usulan yang masuk, Perkim nantinya akan melakukan verifikasi lapangan rumah yang layak dilakukan bedah rumah yang didahulukan.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri