Pemkot Targetkan PAD Rp500 Juta Dari Retribusi TKA

CoverPublik.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah pada 2025 sebesar Rp500 juta.

Adapun sektor retribusi, TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar atau Rp1,5 juta per bulan.

Sedangkan perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu seperti PT. TLB dan PT. Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap daerah.

“Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Disnaker Firman Romzi.

Agar hal tersebut tercapai, pihaknya saat ini memasifkan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) retribusi nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA).

Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kota Bengkulu terkait ketentuan yang telah ditetapkan terkait pajak dan retribusi.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi terciptanya iklim kerja yang baik dan berkeadilan di Kota Bengkulu. (Ads)