Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera menurunkan tim guna mengkaji lebih dalam permasalahan PT. Faming Levto Bakti Abadi dan masyarakat Desa Pasar Seluma.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, usai rapat bersama Kementerian ESDM dan Pemda Seluma via zoom meeting, Jum’at (7/1/22).
Sekda Hamka Sabri menyebutkan pada rapat ini didapat bahwa secara izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah dinyatakan lengkap.
Dikeluarkan oleh Bupati dan belum ada kata-kata pencabutan izin operasionalnya.
Hanya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penambang, jadi disimpulkan ini adalah masalah disisi kemasyarakatan.
“Kesimpulannya Pemda Provinsi akan membentuk tim dulu, mengkajinya, kemudian bergabung dengan tim yang dibentuk oleh Pemda Seluma, mengkaji dari sisi sosial kemasyarakatan, karena sama pentingnya,” jelas Hamka.
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan, maka akan dilakukan pelimpahan kepada pihak yang berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tetapi kalau ada pelanggaran – pelanggaran hukum, baik oleh tambang maupun oleh masyarakat, maka itu akan kita serahkan ke pihak yang berwajib, untuk penindakan lebih lanjut karena negara kita negara hukum,” tegas Hamka.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Bengkulu.
Aksi yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini menuntut agar Gubernur Bengkulu menindak tegas tambang pasir besi yang dilakukan PT. Faming Levto Bakti Abadi yang menurut mereka ilegal.
Selain itu masyarakat juga meminta Gubernur mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Faming Levto Bakti Abadi ke Kementerian ESDM.
Menanggapi hal ini Gubernur Rohidin menegaskan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek baik regulasi, lingkungan dan aspek Ketertiban Masyarakat. (Mc)