CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kebijakan berupa penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak, seiring dengan mulai diberlakukannya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, menjelaskan bahwa penurunan tarif ini memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada tahun 2025.
“Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya, tarif pajak tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu,” ungkap Yudi usai menghadiri rapat di aula Kantor Bapenda, Senin (6/1).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dan membahas Peraturan Daerah Nomor 03 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu. Perubahan ini dilakukan setelah pemisahan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Bapenda Provinsi Bengkulu.
Yudi menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Dengan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat akan lebih aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Sementara itu, Plt Gubernur Rosjonsyah menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pelayanan pajak di Provinsi Bengkulu. “Penurunan tarif ini adalah bentuk perhatian kami terhadap beban masyarakat. Kami juga mendorong agar wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam proses pembayaran pajak,” ujarnya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang menyambut baik langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif pajak kendaraan di tengah situasi ekonomi yang menantang. Dengan dukungan dari semua pihak, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri