Pemuda 18 Tahun Diperiksa Polisi: Dilaporkan Setubuhi Anak Dibawah Umur

terduga pelaku saat diamankan polisi

Coverpublik.com – Gerak cepat usai menerima laporan keluarga korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Tim Opsnal Macan Gading yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH bersama  Kanit PPA Ipda Arnita Ninggolan SH kemarin, Rabu (20/07/2022) berhasil mengamankan seorang pria berumur 18 tahun sebagai terduga pelaku.

“Terduga pelaku diamankan sebagai tindak lanjut laporan keluarga korban, yang tidak terima atas dugaan persetubuhan terduga pelaku dengan korban seorang perempuan yang masih berumur 14 tahun” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis.

“Terduga pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu,” pungkasnya mengakhiri.