Pendataan Non-ASN Disorot: Banyak Honorer Siluman, LPHB Laporkan Kepsek SDN 17 Kota Bengkulu

Tampak Depan SDN 17 Kota Bengkulu

Pendataan pegawai pemerintah Non-ASN tengah menjadi soroton lantaran banyak ditemukan indikasi praktik tidak sehat. Mulai dari pemalsuan masa kerja, kelengkapan berkas hingga tenaga honorer fiktif alias siluman.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH, Jumat, (14/10/22)

“Banyak yang melapor mulai dari pemalsuan data hingga tiba-tiba muncul tenaga honorer baru yang sebelumnya tidak pernah honor namun masuk dalam pendataan. Ini yang kami sebut honorer siluman alias fiktif” kata Tarmizi Gumay.

Salah satu perkara yang tengah diadvokasi LPHB saat ini adalah kasus di SDN 17 Kota Bengkulu. Dalam laporannya ke Inspektorat Kota Bengkulu, LPHB menemukan data tenaga honorer berinsial A yang diduga tidak pernah menjadi tenaga Non-ASN di SDN 17 namun tiba-tiba masuk dalam pendataan.

“Pegawai Non-ASN atas nama A ini sebelumnya tidak ada sebagai atau tidak pernah menjadi pegawai Non ASN di SD Negeri 17 kota Bengkulu” kata Tarmizi Gumay.

Selain itu juga ditemukan dugaan pemalsuan data atas nama ES dan N. Keduanya sudah berkerja selama 11 tahun di SDN 17 masing-masing sebagai satpam dan tenaga kebersihan namun dikurangi menjadi 1 tahun 7 bulan.

“Tindakan ini jelas merugikan yang bersangkutan, indikasinya ada penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Sekolah SD Negeri 17 Kota Bengkulu dan sudah kami laporkan ke Inspektorat” tutur Tarmizi.

Lebih lanjut advokat berkepala plontos ini menjelaskan, dugaan praktik tidak sehat dalam pendataan Non-ASN diyakini terjadi di seluruh kabupaten/kota dan provinsi. Ribuan data Non-ASN selain perlu diverifikasi secara detil juga perlu evaluasi secara menyeluruh.

“Aparat penegak hukum kami minta segera memantau proses ini karena indikasi praktik curang dalam proses pendataan ini sangat kental. Kasihan kepada saudara-saudara kita yang benar-benar mendedikasikan diri sebagai tenaga honorer.

Ada guru yang sudah honor puluhan tahun, ada tenaga kesehatan ada tenaga teknis yang benar-benar dibutuhkan tapi mereka harus tersingkir dengan honorer siluman titipan pejabat” kata Tarmizi Gumay

Ia menyebut proses pendataan tenaga Non-ASN harus transparan dan akuntabel sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Tujuan pendataan ini agar manajemen kepegawaian tertata dengan baik.

“Kami sedang fokus mengadvokasi masalah ini. LPHB membuka pengaduan 24 jam. Silakan kepada siapa pun yang merasa dirugikan untuk datang ke kantor kami, gratis kami dampingi” kata Tarmizi. [RS/Bi]