Penggajian PPPK Guru Tahun 2023 Sesuai Aturan

CoverPublik.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menyatakan, penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2023 sesuai dengan aturan.

Dijelaskan Sekretaris Dikbud Ilham Putra, tak ada kendala soal penggajian dan semuanya telah dibayarkan mulai dari bulan September hingga Oktober.

“Kita sampaikan SK itu dari BKPSDM tanggal 17 juli 2023. SK dibagikan kepada PPPK tanggal 17 Agustus. Surat perintah melaksanakan tugas dari Kadis Dikbud pertanggal 21 Agustus. Sesuai ini, gaji terhitung bulan September yang dibayarkan pada tanggal 20 Oktober, dan gaji bulan Oktober dibayarkan pada awal bulan yakni tanggal 2 Oktober,” jelasnya.

Untuk gaji bulan Agustus, Ilham mengatakan, PPPK memang belum digaji saat itu karena semuanya masih menerima gaji yang dibayarkan lewat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah masing-masing.

“Gaji mereka sebagai PPPK itu terhitung dari bulan September 2023,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bengkulu diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Dengan begini, penggajian PPPK guru Kota Bengkulu tahun 2023 sudah sesuai aturan dan telah dibayarkan. (Ads)