Pengurus DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia periode 2024-2029 Dikukuhkan

Pengurus DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) periode 2024-2029 dikukuhkan

CoverPublik.com » Pengurus DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) periode 2024-2029 dikukuhkan. Prosesi pengukuhan digelar di GOR Curup pukul 09.15 WIB, Senin, (13/5/24).

Prosesi pengukuhan dihadiri Bupati Rejang Lebong, Drs.H. Syamsul Effendi, MM dan Wabup Hendra Wahyudiansyah, SH, unsur Forkopimda, Kadis PMD Suradi, SP, MSi para camat dan 122 Kades dari 15 kecamatan.

Komposisi personalia DPC APDESI yang dikukuhkan yaitu, Ketua DPD APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi itu terdiri dari:

  1. Kades Barumanis, Bermani Ulu, Sofian Efendi sebagai ketua.
  2. Haris Mulyadi, Aspon Nawawi dan Kailani sebagai Wk Ketua I, II dan III.
  3. Suprojo (sekretaris), Riki Irawan, Skep, Patinasrani, Ruizman (sekretaris I, II dan III). Serta Guntur Alam sebagai bendahara.
  4. Leni Diana dan Cahyo Purnomo sebagai bendahara I, II dan III.

Ditambah personalia bidang-bidang. Yakni:

  1. Bidang organisasi keanggotaan dan kelembagaan.
  2. Bidang Ekonomi,
  3. Kopersi dan UMKM,
  4. Bidang Pemberdayaan Perempuan,
  5. Bidang Diklat,
  6. Bidang Komunikasi dan Informasi,
  7. Bidang Hukum, HAM Perundangundangan,
  8. Bidang Hubungan Antar Lembaga.
  9. Bidang Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal,
  10. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
  11. Bidang Pertanian dan Perkebunan. Plus Bidang Dokumentasi, Digitalisasi, ITE, dan Pariwisata.

Ditambah Dewan Penasihat terdiri dari, Drs.H. Syamsul Effendi, MM, DR (HC), HA.Hijazi, SH, MSi, Bobby Harefa Santanam STP, MSi dan Mahdi Husen, SH.

Pengukuhan personalia DPC APDESI itu ditandai dengan penyerahan pataka APDESI dari Ketua DPD kepada ketua DPC. Serta dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengukuhan yang disaksikan bupati.

‘’Dewan Pelindung, Dewan Pembina, dan Pngurus DPC APDESI periode 2024-2029 ini ditetapkan melalui SK DPD ADPDESI Prov Bengkulu No.04/Skep/DPD-APDESI/BKL/V/2024 yang ditanda tangani Gusmadi dan Mulyantoni sebagai Ketua dan Sekretaris DPD APDESI tanggal 10 Mei 2024,’’ jelas Edi Riansyah selaku Bendahara DPD APDESI Prov Bengkulu.

Sementara itu,  Ketua DPC APDESI Rejang Lebong, Sofian Efendi menyebutkan misi APDESI untuk menciptakan iklim kondusif terhadap kerjasama antar pemerintah desa.Serta memanfaatkan peluang berskala nasional, regional dan global untuk kepentingan desa.

‘’APDESI bersifat independen dan tidak apfiliasi dengan salah satu parpol dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam gerakan atau kegiatan yang mengarah pada aktivitas politik
praktis. APDESI sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa,’’ ujar Sofian.

APDesi juga lanjut Sofian sebagai miutra pemerintah dengan lembaga-lembaga non pemerintah dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan serta menyangkut kepentingan desa,’’ tutur Sofian.

Sedangkan Bupati Rejang Lebong, Drs.H. Syamsul Effendi, MM mengimbau kepengurusan DPC APDESI yang dikukuhkan untuk segera melaporkan APDESI ke Kesbangpol.

‘’Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kades yang berhasil memperjuangkan aspirasinya sehingga aspirasi para Kades itu telah diakomodir dalam UU No 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU No. 6 Tahun 2014. Khususnya terkait masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Tapi, dari 3 periode menjadi 2 periode,’’ kata bupati.

Selain itu, bupati juga mengimbau APDESI harus memiliki dana kas dengan pendukung berjalannya roda organisasi.

Dikatakan, APDESI sebagai organisasi otonom tidak berhak mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Untuk itu, para pengurus dan anggota APDESI perlu mengisi kas secara mandiri.

‘’Para Kades dapat menggunakan dana desa untuk kepentingan APDESI. Dengan catatan, penganggarannya harus dilakukan sesuai mekanisme. Misalnya harus dibahas dalam musyawarah desa bersama BPD serta mendapat persetujuan BPD,’’ ujar bupati.

Bupati juga berpesan agar dapat meningkatkan rasa kebersamaan antar Kades yang jumlahnya mencapai 122 Kades di 15 kecamatan. ‘’Para Kades perlu mendukung program APDESI yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, APDESI bukan organisasi politik sehingga tidak diperkenankan untuk masuk ranah politik. Tapi, para Kades sebagai jabatan politik berkewajiban untuk menyukseskan agenda politik seperti Pemilu, Pilpres dan Pilkada,’’ tegas bupati.

Sebelumnya, Ketua DPD APDESI Prov Bengkulu, Gusmadi mengungkapkan, usai dikukuhkan maka pengurus DPC APDESI telah memiliki legalitas formal.

‘’Diharapkan setelah dikukuhkan, APDESI Rejang Lebong dapat semakin solid dan solider dalam membangun desa. Tingkatkan sinergitas dengan pihak-pihak terkait. Sehingga laju percepatan pembangunan desa dapat terwujud,’’ demikian Gusmadi. (Ads)