Bengkulu,Coverpublik.com- Lakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), FM (33) Warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu (09/02/2022) sore hari kemarin diamankan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan paket proyek.
“Terduga pelaku dilaporkan Saudara Sy (49) Warga Kecamatan Gading Cempaka, setelah sebelumnya melakukan penipuan pada Bulan Juli 2021 yang lalu dengan janji dapat memberikan paket proyek di Diknas Kota Bengkulu,” tambahnya.
Merasa tertipu lantaran paket proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan, korban kemudian pada Bulan November 2021 yang lalu melapor ke Polres Bengkulu pungkasnya mengakhiri. Menutup keterangan, Kasi Humas kembali memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat lebih berhati-hati dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan adanya hal yang dapat menjadi ancaman kamtibmas yang kondusif.