Coverpublik.com – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu soroti Penyertaan modal bagi PT. Bimex (Perseroda) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Bengkulu. Pasalnya penyertaan modal yang telah teralokasikan dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut, hingga sekarang belum kunjung direalisasikan.
“Makanya kemarin kita mengundang BPKD, Biro Perekonomian dan SDA, Biro Hukum, serta PT. Bimex untuk rapat bersama, yang salah satu poin pembahasan terkait penyertaan modal tersebut. Karena sepengetahuan kita, Bimex yang dulunya berstatus Perusahaan Daerah (PD) saat ini sudah menjadi Perseroda,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, Senin (22/8) lalu.
Walaupun, lanjut Jonaidi, saat ini Bimex sudah melakukan aktifitas dengan menggunakan permodalan saat masih berstatus PD. Hanya saja seyogyanya ketika sudah berstatus Perseroda, Bimex harus diberikan penyertaan modal dari Pemprov selaku pemegang saham. Dimana dalam notaris ketika Bimex berstatus Perseroda, disertakan modal Rp 3,9 miliar.
“Faktanya yang ada cuma Rp 1,15 miliar dari aset lama Bimex. Sedangkan Rp 2,75 miliar belum dicairkan atau direalisasikan Pemprov. Padahal dalam APBD tahun ini sudah dianggarkan. Jadi layak kita pertanyakan keseriusan Pemprov, karena setoran modal saja sampai dengan saat ini belum diserahkan ke Bimex,” sindir Jonaidi.
Menurutnya, dalam Perda tentang perubahan status Bimex itukan jelas, Pemprov harus memenuhi total penyertaan modal untuk Bimex Rp 11 miliar. Diawal wajib disetorkan 25 persen dari total tersebut.
“Tadi ada kesepakatan segera direalisasikan, dengan catatan Bimex menyelesaikan dua dokumen lagi yakni review bisnis plannya dan rencana penggunaan penyertaan modal Rp 2,75 miliar itu,” katanya.
Sementara itu, Dirut PT. Bimex (Perseroda), Handiro Efriawan mengemukakan, realisasi penyertaan modal itu tertuang pada Perda No 02 tahun 2021. Totalnya sebesar Rp 11 miliar, dan pada saat pendirian perusahaan menjadi PT sebesar 25 persen dari total. Dalam pertemuan tadi pihaknya memberikan penjelasan, kendala dan hambatan hingga belum terealisasi.
“Tapi secara regulasi tidak ada masalah, walaupun ada beberapa catatan yang sebenarnya tidak termasuk subtansi. Namun kita meyakini semuanya tinggal proses pencairan saja lagi, dan kitapun menjadikan hal ini sebagai bentuk kehati-hatian mengingat yang dikelola nanti merupakan uang negara,” demikian Handiro. (R.Post)