Perda Tentang Gepeng di Kota Bengkulu Diminta Diterapkan di Tengah Masyarakat

Pada saat sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 yang berlangsung di ruang Hidayah I, kantor Walikota, Selasa (28/11). Dok: Edwin Soleh

Coverpublik.com,Bengkulu – Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi berharap Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dapat diterapkan di tengah masyarakat, sehingga suasana di Kota Bengkulu menjadi tentram.

Hal ini ia sampaikan saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 yang berlangsung di ruang Hidayah I, kantor Walikota, Selasa (28/11).

Turut hadir dalam kesempatan ini, Asisten III Tony Elfian, Staf Ahli bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Rosminiarty, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Lia Kamalia, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Made Ardana, anggota DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti dan Kadis Sosial Sahat M Situmorang serta undangan lainnya.

“Dalam hal ini memang diperlukan kerja sama, karena tak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Karena ditakutkan anak-anak ini (Gepeng) nanti dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat ketentraman Kota Bengkulu terganggu,” ungkap Arif dihadapan lapisan masyarakat yang hadir.

Sementara itu, Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi Perda tersebut agar Kota Bengkulu tanpa gepeng, belum lagi banyak pengemis musiman yang muncul.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Bengkulu agar tak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, maka, warga harus tahu bahwasannya di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.

Ia juga mengatakan, dikeluarkannya aturan itu karena banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, karena para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.

“Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Sahat mengatakan, sesuai perda, aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang dan mereka bisa dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta. Yang memberi pun juga akan dikenakan sanksi.

“Yang memberi juga bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak ajalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas,” tambah Sahat.

“Kita mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis, agar adanya efek jera kita akan melakukan razia pada para pengemis dan gepeng,” jelasnya.

Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri