Perkara Tabat Bengkulu Utara-Lebong Akhirnya Bergulir ke MK RI

Pada saat Ihza dan Ihza Law Firm resmi meregister ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia RI. Selasa (27/06/2023). Foto : Aan / Coverpublik.com

Cover Publik.com – Setelah lama melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), akhirnya persoalan tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara memasuki babak baru.

Akhirnya kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yakni Ihza dan Ihza Law Firm resmi meregister ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia RI.

Permohonan pengujian itu disampaikan langsung kuasa hukum bersama Asisten I Setda Lebong, Firdaus dan Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan, Selasa (27/6) pukul 11.00 WIB di Jakarta.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yakni Ihza dan Ihza Law Firm menjelaskan, atas nama Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong telah melakukan pendaftaran Permohonan Pengujian Undang-Undang untuk menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Ihwal pengujian ini adalah untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, utamanya untuk mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya yang terambil dari wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan masuk ke dalam cakupan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” sampainya.

Lanjut dia menjelaskan, persoalan yang timbul akibat sengketa wilayah ini telah semakin runcing karena masuknya wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya yang ada di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong ke wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, telah dipertegas melalui ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu (“selanjutnya disebut Permendagri Nomor 20 Tahun 2015”).

“Namun dari hasil kajian Kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk,” tegasnya.

Tak hanya itu, ketidakjelasan cakupan dan batas-batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut merugikan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong karena ketidakjelasan dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut telah melegitimasi pengambilalihan sebagian wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong.

“Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 (lima) Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong), yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003. Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong,” sambungnya.

Menurutnya, pengujian Undang-Undang ini merupakan Langkah paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dan wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Karena permasalahan terjadi pada level undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini.

“Dengan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan ini,” tuturnya.