
Seluma, CoverPublik.com – Perusahaan yang membandel dengan modus penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Ketua Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Seluma, Novianto, menjelaskan bahwa saat ini banyak modus yang dilakukan oleh perusahaan, salah satunya adalah menguasai dan menggarap lahan di luar HGU.
“Kita tidak berbicara tanpa dasar. Pihak humas PT MSS mengakui bahwa HGU mereka hanya sekitar 1.600 hektare, dan 507 hektare lagi masih dalam proses. Artinya, mereka mengakui bahwa 507 hektare tersebut belum memiliki HGU. Berdasarkan keterangan masyarakat dan pantauan lapangan, perusahaan sudah menguasai dan menggarap lahan tersebut,” ujarnya Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut, Novianto menegaskan bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan. Pihaknya juga tidak akan main-main dalam menyikapi permasalahan ini.
“Jika ditarik benang merah, maka keberpihakan kami kepada masyarakat dan pemerintah. Perusahaan diduga merugikan masyarakat dan negara, menimbulkan potensi konflik di tingkat masyarakat, serta menyebabkan kerugian negara atas pajak dan retribusi lainnya,” lanjutnya.
Ketika ditanya dasar hukum yang dilanggar jika perusahaan menggarap lahan di luar HGU, Novianto menjelaskan bahwa ada banyak pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
“Contohnya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pemanfaatan Tanah, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat 1. Sanksi yang dikenakan dapat berupa pencabutan izin HGU, penghentian kegiatan usaha, pidana penjara atau denda, dan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan,” jelas Novianto.
Sebagaimana diketahui, JPKP Kabupaten Seluma telah diundang secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan akan membawa aspirasi terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT MSS ini.
“Ya, nanti tanggal 10 Maret kami ada agenda menghadap Wakil Presiden melalui Ketua Umum JPKP, Bapak Maret Samuel Sueken. Salah satu aspirasi yang akan kami sampaikan adalah dugaan pelanggaran oleh PT MSS ini,” tutup Novianto.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri