Pilkada Serentak 2024: KPU Terima 51 Pasangan Calon Independen di Akhir Masa Pendaftaran

CoverPublik.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa hingga akhir masa pendaftaran pada Kamis (29/8/2024), telah menerima sebanyak 51 bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

“Data terakhir yang masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada hingga pukul 23.59 WIB (Kamis, 29/8) mencatat 51 pasangan calon perseorangan,” kata Idham melalui keterangan resmi setelah meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024).

Menurut Idham, satu pasangan calon perseorangan tercatat di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, terdapat 38 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota.

Idham juga mengungkapkan bahwa selama tiga hari masa pendaftaran, KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik. Jumlah ini mencakup seluruh tingkat pemilihan dari provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.

“Provinsi yang menggelar Pilkada 2024 tercatat sebanyak 37, dengan total 100 pasangan calon yang mendaftar melalui jalur parpol,” jelas Idham.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa dari 415 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon yang mendaftar melalui partai politik. Sementara itu, di tingkat kota, terdapat 272 pasangan calon yang juga mendaftar melalui jalur parpol.

Idham menekankan bahwa proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, berjalan lancar. Meskipun ada beberapa dinamika yang muncul, semuanya dapat ditangani dengan baik.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    (IP/Ads)