Pj. Walikota Bengkulu Diluar Usulan? Pengamat: Stabilitas Politik Terganggu

Analis Kebijakan sekaligus akademisi asal Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Bobby Mandala Putra, S.IP.,M.Si. Dok: Edwin Soleh/Coverpublik.com

Coverpublik.com,Bengkulu – Desas desus penunjukkan Penjabat Walikota Bengkulu, diluar usulan dari Provinsi Bengkulu makin kencang. Bahkan, kabarnya penunjukkan penjabat nomor 1 di Kota Bengkulu ini tinggal menunggu teken.

Analis Kebijakan sekaligus akademisi asal Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Bobby Mandala Putra, S.IP.,M.Si berpendapat, berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pengusulan Pj bupati dan Pj wali kota dilakukan oleh menteri, gubernur, DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

“Didalam pasal 9 disebutkan oleh tiga orang Gubernur, Menteri, dan DPRD Kota Bengkulu. Baik menteri, gubernur, dan DPRD, masing-masing diminta mengusulkan tiga calon yang memenuhi persyaratan,” ujar pengamat kebijakan publik tersebut.

Lanjut dia menjelaskan, calon Penjabat Walikota dapat diusulkan melalui DPRD Kota sebanyak 3 nama, Gubernur 3 nama, dan 3 nama dari tim Kemendagri.

Setelah itu 9 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi 3 nama hingga dirapatkan dan presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

‘Untuk keputusannya diatur dalam  pasal 10 ayat 3, mendagri mengusulkan sembilan nama ini kepada presiden itu mengerucutkan tiga nama, yang akan diputuskan oleh Mendagri,” ucapnya.

Menurut Bobby, usulan penjabat Walikota Bengkulu tidak harus sembilan nama. Sebab, dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan salah satu dari tiga lembaga ini dapat menyerahkan salah usulan tanpa harus menjadikan sembilan nama.

“Artinya, ini dapat dilakukan bukan harus dilakukan,” bebernya.

Lebih jauh ia menuturkan, usulan penjabat Walikota Bengkulu ini mengingat .asa jabatan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota berakhir pada hari Minggu, 24 September 2023.  

“Dalam Permendagri, pengisian ini guna mengisi kekosongan sebelum ditemukan pejabat definitif lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam hal ini memang presiden mengangkat penjabat walikota berdasarkan usulan menteri dalam negeri (mendagri) serta mendagri mengangkat penjabat bupati/wali kota berdasarkan usulan gubernur setempat.

Namun, kata dia, keputusan mendagri dapat menunjuk kandidat penjabat bupati/wali kota di luar usulan pemerintah di Bengkulu dapat merusak stabilitas politik.

Hal ini, menurut Bobby, menjadi celah penolakan masyarakat atas penjabat kepala daerah di luar nama yang telah diusulkan

“Desas desus sekarang, bahwa penjabat WaliKota Bengkulu ini bukan usulan dari salah satu lembaga ini. Tapi, kalaupun yang ditetapkan ini diluar usulan maka akan menganggu stabilitas politik di tengah masyarakat. Harapan kita nanti, penetapan ini memang berdasarkan usulan,” demikian Bobby.

Pewarta: Edwin Soleh

Editor: Man Saheri