Coverpublik.com,Bengkulu – Polda Bengkulu berkomitmen dalam rangka penyelesaian masalah konflik antara masyarakat dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Hal itu disampaikan Kapolda Bengkulu pada saat kegiatan tatap muka dan diskusi Kapolda Bengkulu bersama Stakeholder dan Masyarakat Kabupaten Mukomuko dalam rangka penyelesaian masalah antara masyarakat dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Kabupaten Mukomuko di Ruang Command Center Polda Bengkulu. Sesala (09/08/2023).
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs. Armed Wijaya, M.H mengatakan, bahwa para stakholder terkait, harus memahami permaslahan konflik tersebut. Sehingga tidak ada pandangan masyarakat yang tidak patuh hukum.
“Karena Polri ini dengan tugasnya menjaga situasi supaya tetap kondusif”, katanya.
Ia menjelaskan, dalam Penegekan hukum, Polres harus melihat dari segi yuridis siapa yang berhak dan siapa yang tidak mengelola lahan tersebut. Sehingga siapapun yang memasuki, mencuri dilahan yang bukan milik dia itu artinya pidana.
“Aturan yang dibuat dan diputuskan itulah yang akan dipedomani oleh Polri dalam melakukan tindakan pengakan hukum”, ungkapnya.
Diketahui, Lahan PT. DDP (Eks. PT BBS) berdasarkan sertifikat HGU seluas 1.889 Ha dan PT. DDP memiliki legalitas lahan Eks PT. BBS. Situasi yang saat ini terjadi Lahan seluas 953 Ha tidak dilakukan perpanjangan HGU sedang dalam proaes pelepasan dengan Program TORA ( tanah objek reforma agraria) oleh Pemerintah serta Lahan 935 Ha sedang dalam proses.
Pewarta: Edwin Soleh
Editor: Man Saheri