Polda Bengkulu: Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit PPATK Dugaan Korupsi Pertambangan Kabupaten Benteng

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aries Andhi S.IK

Bengkulu Tengah,Coverpublik.com – Penyidik Subdit Tindak pidana Korupsi ( Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu saat ini menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu terkait Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan kabupaten Bengkulu Tengah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aries Andhi S.IK, Selasa (29/03/22) kemarin mengungkapkan dari hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi penguat bukti dan menjadi acuan penyidik dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi bidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Selain mengumpulkan alat Bukti, kami juga meminta keterangan para ahli dan menghitung kerugian negara,” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu meminta instansi lainnya yang ikut membantu proses penyidikan ini untuk sesegera mungkin mengeluarkan hasilnya guna membantu proses penetapan tersangka.

“Saat ini, kita masih menunggu perhitungan negara atau analisis dari PPATK kemana uang itu mengalir. Kami dari pihak penyidik menunggu pemeriksaan ini semua dan hasil perhitungan negara keluar, kami bisa menetapkan tersangka, siapa tersangka yang patut diduga dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga begitu hasil keluar kita rumuskan siapa siapa saja tersangkanya,”jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu .

Dir Reskrimsus mengatakan, proses penyidikan ini nantinya bukan hanya melibatkan terlapor bisa orang perorangan, birokrasi ataupun pihak lain yang telah ikut diperiksa oleh penyidik.

”Tentunya tidak hanya mungkin terlapor saat ini bisa mengembang pada yang lain mungkin di birokrasi, mungkin itu di teknisi nya, atau masyarakatnya. Jadi, sudah cukup banyak saksi yang kita periksa, bukti yang kita dapatkan, tinggal menunggu dua hasil ini untuk mendukung penetapan tersangkanya,”kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menambahkan Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi bidang pertambangan yang ada di Bengkulu Tengah ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi diantaranya, pejabat daerah setempat, Direktur Utama PT. Bara Mega Quantum dan PT Borneo Sultan Mining.