
Bengkulu, CoverPublik.com – Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua pria berinisial MM dan MS, warga Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 1.600 bibit sawit yang diduga ilegal atau tidak bersertifikat, pada Sabtu (8/3/2025), di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khairudin, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena kedua pelaku menjual bibit sawit tanpa sertifikat atau label resmi.
“Kami mengamankan barang bukti 1.600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat dari Sumatera Selatan. Menurut pengakuan terduga pelaku, bibit tersebut dijual melalui media sosial,” terang AKBP Khairudin, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, AKBP Khairudin menjelaskan bahwa praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan.
“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” jelasnya.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasaran bibit sawit ilegal yang beroperasi di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli bibit sawit serta memastikan bahwa bibit yang dibeli memiliki sertifikat resmi guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan perdagangan bibit sawit ilegal yang dapat merugikan petani dan merusak sistem budidaya pertanian di Indonesia. Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran serupa guna menjaga ketertiban di sektor pertanian.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025