CoverPublik.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu sukses melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkotika yang berinisial AF (25), RF (41), NI (46), dan ET (45).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Lubuk Kembanag, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Ditresnarkoba menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Wasidik AKBP Joan Verdianto, SIK., M.TR.Opsla, didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu, Iptu Desty Sukarlia Sari. Dalam konferensi pers tersebut, Kabag Wasidik menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai seringnya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kabag Wasidik menjelaskan telah diperoleh informasi bahwa sering terjadi penyalagunaan dan transaksi narkoba di TKP atau lokasi yang beralamat di Desa Lubuk Kembanag Kec.Curup Kab. Rejang Lebong, atas informasi tersebut angota subdit II segera menindaklanjutinya dan setelah itu Subdit II berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat keempat tersangka datang, serta melakukan penggeledahan badan dan disekeliling TKP,” ujar Kabag Wasidik.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening, 2 (dua) unit HP,1 (satu) unit timbangan warna hitam.
Atas perbuatan keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar. (Hms/Ads)