CoverPublik.Com – Polemik antara Masyarakat desa penyangga vs PT. Pamor Ganda mulai menemui titik terang, pasalnya Ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu sebagai pendamping, telah bertemu langsung dan disambut dengan baik oleh Direktur Jendral (Dirjend) Agraria ATR BPN RI (Andi Tenrisau) di Jakarta. Kamis (6/7/2022)
Dalam pertemuan tersebut Gubernur LIRA Magdalena Mei Rosha memaparkan kronologis yang telah terjadi di PT. Pamor Ganda selama bertahun-tahun, mulai dari awal berdirinya Pamor Ganda hingga penyerobotan paksa lahan masyarakat oleh pihak PT Pamor Ganda tanpa ganti rugi (dikutip dari keterangan Mahmuddin warga desa Lubuk Mindai), dan akhirnya terjadi polemik yang semakin hari semakin meningkat dan semakin meningkat bahkan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan.
“Atas nama Ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu sebagai pendamping masyarakat desa penyangga PT Pamor Ganda, kami berharap kepada Bapak Dirjend Agraria untuk turun langsung dan menyelesaikan berbagai konflik ini, karena kami cara untuk mencari solusi masalah ini, namun hingga saat ini belum menemui masalah kesimpulan yang bisa diterima oleh masyarakat”. Pinta Gubernur LIRA dengan sapaan akrab Ocha ini
Ocha menambahkan,”polemik ini telah bergulir dari tahun 2019 hingga saat ini, dan Ormas Lira mendapat surat kuasa untuk mendampingi masyarakat sejak awal tahun 2021, mulai dari hearing ke PT. Pamor Ganda kemudian ke OPD terkait, DPRD, Gubernur Bengkulu bahkan kami bersama masyarakat telah melakukan aksi massa di kantor Bupati Bengkulu Utara namun belum juga ada solusi yang solutif, kami khawatir jika polemik ini tidak segera diselesaikan maka besar kemungkinan akan terjadi antara Masyarakat dengan pihak perusahaan”. Papar ocha
Penyebab kondisi ini semakin panas karena banyak hal yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan regulasi yang ada, mulai dari klaim di lepasnya 20 persen plasma yang tidak sesuai peruntukannya hingga komoditas tanaman yang berbeda dengan yang tertera dalam HGU, artinya selain tidak mensejahterakan manajemen masyarakat perusahaan juga telah melanggar peraturan perundang-undangan NKRI. Kata Ocha
“Selain itu pihak PT Pamor Ganda tidak pernah mengindahkan berbagai macam teguran dan Arahan dari Gubernur Bengkulu, Terakhir Gubernur Bengkulu menyampaikan surat dengan nomor : 593/1084/B.1/2022 tentang membuka larangan Replanting dan agar pihak Perusahaan membuka data plasma, Namun surat atas nama Negara itu di acuhkan oleh PT. Pamor Ganda”. Pungkas Ocha
laporan Gubernur LIRA Direktur Jendral Agraria Andi Tenrisau mengatakan, “Kami berterima kasih atas laporan yang telah disampaikan oleh pihak LIRA Bengkulu sebagai pendamping masyarakat desa penyangga PT Pamor Ganda, hal ini adalah prioritas utama yang harus segera kita selesaikan bersama, agar konflik di masyarakat bawah dapat diminimalisir, atas nama kementerian ATR/BPN Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaran Ormas Lira, kami yakin jika tidak di dampingi ormas Lira pasti telah terjadi hal-hal yang merugikan berbagai pihak”.Kata Andi Tenrisau
Dirjend agraria menambahkan, “Saya akan telepon Kanwil BPN Bengkulu, karena hak masyarakat di lindungi dan masyarakat harus kita bantu, saya juga akan segera merekomendasikan Ditjend 7 untuk membantu menyelesaikan masalah ini”. Tutup Andi Tenrisau. (Bagas)