Polres Rejang Lebong Berantas Jasa Pengawalan Liar

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat menyemprotkan cat pilox untuk menghilangkan cap stempel jasa pengawalan liar di salah satu kendaraan dalam razia. Foto/Dok

Coverpublik.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu tengah gencar memberantas pungutan liar (pungli) dengan modus jasa pengawalan liar terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengimbau kepada para supir truck untuk tidak takut terhadap ancaman-ancaman seorang, atau kelompok apabila melintas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Karena berbekal dengan ketakutan pengendara yang mayoritas membawa muatan tersebut dapat berujung tindakan pungli yang dilakukan oleh kelompok orang yang tidak bertanggungjawab dengan cara menyewa jasa pengawalan liar.

“Kegiatan razia pemeriksaan kendaraan roda empat dan roda dua hasilnya nihil, kegiatan penertiban/penghapusan cap stempel jasa pengawalan liar yang ada dibody mobil maupun truck, bahwa para pengemudi mobil maupun truck bersedia untuk dilakukan penghapusan terhadap cap stempel jasa pengawalan liar yang ada dikendaraannya,” ujar Kapolres Rejang Lebong Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui Kabag Ops, AKP Yusiady, Sabtu (3/12/22) malam.

Kapolres Rejang Lebong juga tak ragu memberikan nomor telepon pribadinya kepada supir truk untuk dapat melaporkan segera apabila terjadi ganggunan selama perjalanan.

Pada Operasi Pekat Nala II 2022 tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor roda dua dan Roda empat atau lebih (Kelengkapan surat – surat kendaraan bermotor beserta pengendara/pengemudi), melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, R4 atau lebih yang membawa benda yang dicurigai dari hasil tindak pidana.

Kemudian melakukan penggeledahan badan/pemeriksaan terhadap pengendara/ pengemudi yang diduga membawa senjata tajam dan senjata api, melakukan penggeledahan badan/ pemeriksaan terhadap pengendara pengemudi yang diduga membawa minuman keras dan narkoba.