
Bengkulu, CoverPublik.com – Setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat menemukan minyak goreng merek Minyak Kita tidak sesuai takaran hingga kasus ini bergulir ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, Mabes Polri memberikan instruksi kepada seluruh kepolisian di berbagai wilayah, baik di tingkat daerah maupun Polda dan Polres, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polresta Bengkulu turut melakukan sidak. Pada hari ini, Polresta Bengkulu melaksanakan sidak di dua pasar tradisional sekaligus, yaitu Pasar Barukoto dan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Dari hasil pengecekan di lapangan, minyak goreng merek Minyak Kita masih ditemukan dijual di pasaran, namun setelah dilakukan penimbangan, tidak ditemukan adanya pengurangan takaran.
Setelah pelaksanaan sidak di pasar, Polresta Bengkulu berencana untuk memperluas pemeriksaan ke gudang penyimpanan dan distributor minyak goreng yang ada di Kota Bengkulu guna memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam pendistribusian komoditas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.I.K., melalui Kasubnit Tipidter, IPDA Palti Silalahi, mengatakan bahwa sidak hari ini dilakukan di Pasar Barukoto dan Pasar Minggu. Sidak ini difokuskan pada pengecekan takaran minyak goreng Minyak Kita yang diduga mengalami pengurangan dari distributor. Namun, hasil sementara menunjukkan tidak adanya indikasi pengurangan takaran di kedua pasar tersebut.
“Kami telah melakukan sidak minyak goreng Minyak Kita dan memang tidak ditemukan pengurangan takaran di Pasar Barukoto, Kota Bengkulu,” ungkap IPDA Palti.
Lebih lanjut, IPDA Palti menyampaikan bahwa sidak yang diinstruksikan langsung dari Mabes Polri ini akan diperluas ke pasar lain di wilayah Bengkulu. Selain itu, sidak juga akan menjangkau gudang dan distributor guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi minyak goreng tersebut.
“Selanjutnya, kami akan melakukan sidak langsung ke gudang dan distributor Minyak Kita di Kota Bengkulu,” jelasnya.
IPDA Palti menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pengurangan takaran di lapangan, maka pihaknya akan menindak tegas distributor yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika ada distributor yang kedapatan mengurangi takaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pedagang manisan di Pasar Barukoto, Dani, mengaku bahwa ia tidak mengetahui adanya pengurangan takaran. Menurutnya, para pedagang hanya membeli minyak goreng dalam kemasan kardus, sehingga jika ada pengurangan takaran, hal tersebut terjadi sebelum barang sampai ke tangan pedagang.
“Kami memang mendengar informasi bahwa di daerah Jawa ada pengurangan takaran Minyak Kita, tetapi di Bengkulu kami tidak tahu. Selama ini, setelah kami timbang, jumlahnya tetap sesuai. Jika memang ada pengurangan, itu bukan salah kami karena kami hanya membeli dari distributor,” ujar Dani.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025