Malang Kota – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24) warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur.
Penangkapan MRD berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba ditepi jalan Kopral Usman gang Masjid Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang pada Minggu (2/1).
Anggota Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., saat melihat gelagat MRD yang mencurigakan, segera melakukan penangkapan.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, S.I.K, M.SI., Kamis (6/1/22).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 Kg dan ganja lebih dari 1,6 Kg,” terang Kapolresta Malang Kota.
Kapolresta menambahkan, tersangka MRD bertugas sebagai kurir serta pengedar sabu dan ganja milik seorang laki-laki inisial A.
“Awal mulanya tersangka MRD menerima Sabu sebanyak 1,04 Kg dan Ganja 2 Kg dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A,” bebernya.
Untuk sabu, kata Kapolresta, belum sempat diedarkan oleh tersangka, sedangkan ganja sebagian telah berhasil diedarkan tersangka.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, sudah lima kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp Rp. 8 milliar ditambah sepertiga.
“Pengungkapan sabu seberat 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota ini, telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda dan 1,6 kg ganja telah menyelamatkan sekitar 8000 generasi muda, pungkas Kombespol Budi. (dw surya)