Praperadilan Ditolak, Penetapan 4 Tersangka Replanting Sawit Sah Menurut Hukum

Pengadilan Negeri Bengkulu Foto/Dok Net
Pengadilan Negeri Bengkulu Foto/Dok Net

Coverpublik.com – Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak permohonan praperadilan perkara dugaan korupsi bantuan program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Majelis hakim tunggal dalam putusannya menerangkan penetapan keempat tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.Yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Maka dari itu permohonan dari pemohon mengenai penetapan keempat tersangka.

“Menyatakan penyidikan dan penetapan keempat tersangka sah menurut hukum,” tegas Dwi.

Lansir berita sebelumnya, 4 orang tersangka tersebut yakni dari Kelompok Tani Ridang Jaya yakni Ketua, Arlan Sidi Sekretaris, Eli Darwanto, Bendahara, Suhastono dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto ajukan praperadilan.

Kasus Korupsi Replanting sawit tersebut bermula pada tahun 2019 dan berlanjut tahun 2020. Dimana Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit.

Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani penerimaan bantuan sebesar Rp 61 miliar lebih, dan di tahun 2020 terdapat 10 kelompok tani penerimaan bantuan dengan jumlah Rp 78 Miliar. Total keseluruhan bantuan adalah Rp 139 miliar.

Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai puluhan kelompok. Dari kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 139 miliar.

Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. Adapun setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk replanting sebesar Rp 25 juta.

Adapun untuk sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari kelompok tani penerima program replanting, pejabat Disbun Bengkulu Utara, pejabat Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kepala desa setempat dan rekanan. (Ucil)