Pemerintahan Daerah Provinsi Bengkulu menggunakan APBD, untuk kebijakan anggaran proyek pembangunan fisik harus. Hanya saja, proyek pembangunan fisik seperti apa yang paling dibutuhkan Rakyat. Apakah proyek danau dendam Tak Sudah (DDTS) Lebih Dibutuhkan Rakyat, Ataukah untuk kepentingan mengumpulkan sumber daya incumbent melanggengkan politik kekuasan jelang 2024.
Apakah perbaikan jalan Hibrida tidak lebih dibutuhkan Rakyat? yang seharusnya jadi prioritas utama karena paling dibutuhkan rakyat banyak yang berlalu-lintas setiap waktu.
Kenapa dengan alasan kurang dana di APBD, dengan balutan narasi manipulatif, Gubernur hibahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu, dengan membangun narasi prinsip katanya untuk berbagi tugas.
Tonton Narasi Gubernur Hibahkan Jalan Hibrida Ke Walikota: https://fb.watch/j7rOgZNH-2/?mibextid=NnVzG8
Baca: https://www.detik.com/sumut/berita/d-6258739/pemprov-bengkulu-hibahkan-jalan-rusak-ke-pemkot
Kan lucu logika gagal paham yang disodorkan Gubernur Bengkulu kepada Rakyat Kota Bengkulu, untuk meyakinkan rakyat supaya harus percaya, bahwa jalan Hibrida tidak bisa perbaiki tidak ada dana.
Tapi untuk Mega proyek membangun Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Ingat ya, Membangun, bukan perbaikan (renovasi) seperti Jalan Hibrida.
Ironisnya, untuk mega proyek DDTS anggaran tersedia. Gubernur Bengkulu mampu menggunakan kebijakan politik anggaran APBD 108,9 Miliar dikucurkan untuk DDTS.
108,9 Miliar adalah total anggaran pembangunan DDTS 87,9 M dari APBD 2023, ditambah 21 M yang sudah dibayarkan pada tahun 2022 yang lalu untuk ganti rugi lahan.
Hanya mengingatkan belajar dari gagalnya proyek kawasan Wisata Kota Tuo, belasan miliar dianggarkan APBD Kota Bengkulu mubasir, proyek rusak berat hanya 1,3 Tahun setelah diresmikan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu akhirnya masuk ke ranah hukum, ditangani Polresta Bengkulu. Jangan sampai Proyek DDTS mubasir juga, sama nasibnya dengan Proyek Wisata Kota Tuo atau lebih parah kerusakannya karena ada motif tukar tambah kepentingan.
Apakah Pemerintah Provinsi Bengkulu Berkewajiban Mengganti Rugi lahan TWA Danau Dendam milik BKSDA kepada Rakyat?
Ada hal perlu dicermati, kalau Lokasi Proyek DDTS, adalah kawasan Taman Wisata Alam, milik Negara diberikan kewenangan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Artinya kalau Pemerintahan Provinsi Bengkulu mengambil kewenangan BKSDA, mengelola Proyek DDTS Izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Pemprov Bengkulu Tidak punya tanggungjawab atau kewajiban mengeluarkan 21 M dari APBD untuk ganti rugi lahan kepada warga yang tinggal atau menggarap lahan negara di lokasi TWA DDTS Kewenangan BKSDA.
Berapa kali Negara dirugikan? Negara ganti rugi lahan kawasan konservasi milik negara, boleh digarap menanam untuk kebutuhan ekonomi, tapi tidak boleh dijadikan hak milik. Apalagi diperjua-belikan. Apakah ada oknum nakal yang telah menjual lahan tersebut?
Apakah beda perlakuan warga yang serobot Kawasan TWA Lapangan Golf dan warga TWA DDTS?
Baca link berita penyerobotan tanah lapangan golf. https://www.kupasbengkulu.com/pemda-laporkan-dugaan-penyerobotan-lahan-lapangan-golf-ke-polda?amp=1
Jangan sampai ada tukar tambahan kepentingan, terjadi pelanggaran moral dan etika dalam ganti rugi lahan TWA Milik Negara menggunakan, APBD Provinsi Bengkulu.
Pertanyaan adalah jika Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengetahui ada proses ganti rugi lahan TWA DDTS milik negara.
Baca Link Berita, https://infonegeri.id/2023/03/07/ada-kejati-di-pembebasan-lahan-pembangunan-danau-dendam-tak-sudah/
Bagaimana Legal Standing kepemilikan lahan di lokasi TWA DDTS. Apakah ada kewajiban Pemprov Bengkulu lewat Dinas PUPR mengambil kebijakan ganti rugi. Apakah ada unsur pembiaran dari BKSDA, lahan negara dikuasai secara pribadi?
Apakah kawasan hijau dilokasi TWA Danau Dendam Tidak bisa dialihfungsikan dan harus diganti Rugi. yang informasinya, salah satu lahan dikawasan hijau diduga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu anggarkan bekisar 5 Miliar.
Penulis: Freddy W