Coverpublik.com,Bengkulu – Massa yang tergabung Rakyat Bengkulu Bergerak melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Bengkulu meminta Mentri Dalam Negri mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu. Karena dinilai cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat Bengkulu. Senin siang (25/09/2023).
Massa aksi yang tergabung Rakyat Bengkulu Bergerakan (RBB) itu, Aktivis OKP IMM Bengkulu, Ormas LIRA, Ormas Garda Raflesia, Ormas Konsorsium, Ormas lingkungan Green Sumatera, Ormas Gemawasbi Bengkulu.
Dalam orasi Saiful Anuar, Pimpinan Ormas Konsorsium bahwa, Mendagri telah melanggar aturannya sendiri dalam menetapkan Pj. Walikota Bengkulu. Untuk itu, perlu adanya komunikasi yg baik dan penjelasan dari pihak Gubernur Bengkulu agar massa aksi tidak memiliki penafsiran sendiri yang dapat membuat opini-opini liar di masyarakat.
Adapun Tuntutan massa aksi:
– Meminta Mendagri mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat Bengkulu.
– Mengutuk keras aksi cawe-cawe Mendagri, partai politik, dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan penjabat Wali Kota Bengkulu.
– Meminta Gubernur Bengkulu menganulir pelantikan Penjabat Wali Kota Bengkulu sebelum terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, massa aksi diberikan ruang untuk hearing dengan pejabat Pemprov Bengkulu. Perwakilan massa aksi itu, diantaranya, Sekretaris Ormas Gemawasbi Nosa Arianggo, Aktivis IMM Kevin Aldo, Ormas Germawasbi Ulkam Alrio, Ormas Konsorsium Saiful Anwar, Ormas FPR, Rustam Efendi dan Ormas Germawasbi Jevi Sartika.
Dalam hearing tersebut, Perwakilan massa aksi Aktivis OKP IMM Kelvin Aldo, mempertanyakan ditolaknya nama-nama Pj. Walikota Bengkulu yang di usulkan kepada Mendagri. Pihaknya menduga bahwa adanya Permendagri no. 04 tahun 2023 yang dilanggar, apakah Permen tersebut tidak bisa di gunakan di Provinsi Bengkulu.
“Kejadian serupa terjadi sebelumnya dalam penetapan Pj pimpinan kepala daerah di Kab. Bengkulu Tengah”, katanya.
Kemudian, Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar menjelaskan bahwa, Terkait proses penjaringan ditingkat Kemendagri, pihak Provinsi Bengkulu tidak mengetahui dengan jelas. Pihak Pemprov Bengkulu mendapat arahan pada hari Jum’at, untuk menghadirkan Arif Gunadi sebagai Pj. Walikota Bengkulu yang telah di tunjuk.
“Seluruh aspirasi yang telah disampaikan akan di teruskan dan di jawab secara tertulis Selama 3 hari kedepan”, demikian Asisten I tersebut.
Tak hanya itu, perwakilan massa aksi mengakhiri demonstrasi tersebut memberikan pernyataan sikap secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Adapun pernyataan sikap itu sebagai berikut:
1. Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat Bengkulu
2. Mengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan penjabat Wali Kota Bengkulu.
3. Meminta Gubernur Bengkulu dan DPRD Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Mendagri atas penunjukan penjabat wali kota yang cacat keadilan, cacat birokrasi, dan cacat etika dan cacat hukum.
4. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk penjabat Wali Kota Bengkulu sebelumnya terpenuhi azas-azas penunjukan penjabat wali kota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik.
5. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.
Pewarta: Yulisman
Editor: Man Saheri