Coverpubik.com – Rapat istimewa paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jum’at 25/03/2022, yang bertempat di ruang rapat gunung Bungkuk dalam rangka mendengarkan pandangan akhir Fraksi-Fraksi terkait tiga usulan Raperda.
- Penanganan Penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Raperda Retribusi Penjualan produk usaha daerah
- Raperda Revisi Perda No 06 Th 2016 tentang Raperda Retribusi Perpanjangan dan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dibuka secara Resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, M.Si yang dihadiri langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintah Nurul Iwan Setiawan, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Meizuar, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Camat beserta Staf Ahli Fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, M.Si Menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Fraksi yang ikut serta membahas dan semua yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini, baik secara langsung atau tidak langsung. Sebagaimana harapan kita semua bahwa dengan disahkannya Tiga Raperda ini semua bisa berdampak baik bagi Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga dapat meningkatkan PAD. Dan terima kasih juga kepada pihak Eksekutif yang telah menyampaikan Tiga Usulan Raperda.
Dengan di sahkan Tiga Raperda ini ada kekuatan hukum untuk Dinas yang terkait dalam menjalankan tugasnya menjalankan Perda serta bisa meningkatkan investasi bagi investor ke Bengkulu Tengah.
Asisten I Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nurul Iwan Setiawan, juga menyampaikan dalam proses pembahasan Raperda mungkin akan banyak perdebatan di panitia khusus (Pansus) dalam pembentukan Raperda untuk mendapatkan Perda yang betul- betul bermanfaat, itulah bentuk keseriusan dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk mendapatkan produk hukum yang jelas dalam pelaksanaan Perda ini, harapan saya perda ini tidak berjalan ditempat, tapi betul- betul diterapkan dalam meningkatkan PAD bagi Bengkulu Tengah. tutupnya Adv