Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bengkulu

Rapat Paripurna

Bengkulu,Coverpublik.com – Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 12.05 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Jl. Asahan No. 1 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu telah dilaksanakan Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bengkulu. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, S.Sos. MM dan dihadiri oleh

1. Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MM (melalui virtual)
2. Sekda Pemprov Bengkulu Drs. Hamka Sabri, M.Si
3. Polda Bengkulu diwakili Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Florentius Situngkir, S.IK
4. Perwakilan Korem 041/Gamas Bengkulu
5. Perwakilan Kejati Bengkulu
6. Perwakilan Lanal Bengkulu
7. Pejabat Eselon III dan Kepala OPD Lingkup Pemda Provinsi Bengkulu
8. 32 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
9. Media dan Instansi terundang / yang mengikuti berjumlah lk 80 (delapan puluh) orang.

Berdasarkan laporan hasil pembahasan panitia khusus Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 tertanggal 18 Oktober 2021, di sampaikan bahwa saat ini perbaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan RTRW Provinsi Bengkulu belum selesai dilaksanakan.

Hal tersebut dikarenakan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut sehingga mengakibatkan perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru tersebut.

Disamping itu, dalam proses pembahasannya masih menunggu hasil persetujuan atas usulan Gubernur Bengkulu terhadap perubahan status/peruntukan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu yang nantinya juga harus disesuaikan dengan perubahan RTRW 2012 – 2032.

Berkenaan dengan laporan panitia khusus tersebut, dan adanya surat dari Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dengan nomor 180/400/B.2/2022, perihal penarikan Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032.

Maka Ketua Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu telah sepakat untuk menyetujui penarikan kembali oleh Gubernur Bengkulu terhadap Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032.

Kami meminta kepada Gubernur Bengkulu agar secepatnya mengajukan kembali Raperda ini dengan terlebih dahulu melakukan.

Penyesuaian kembali naskah akademik sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/ kota, dan rencana detail tata ruang.
Melakukan integrasi RZWP3K kedalam revisi RTRW Provinsi Bengkulu dan Penyesuaian dokumen KLHS.

Demikian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu kami sampaikan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu terhadap penarikan kembali Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata buang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032.

Fraksi PDIP dibacakan oleh Srie Rejeki, SH Fraksi PDIP setuju agar Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu tahun 2021 – 2025 disahkan.

Fraksi Golkar dibacakan oleh Drs. Sumardi, MM fraksi Golkar menerima dan menyetujui Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selanjutnya dengan beberapa pertimbangan, Fraksi Golkar berkesimpulan bahwa menyerahkan kembali draft Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru termasuk petunjuk Kementerian ATR/BPN yang terbaru.

Fraksi Gerindra dibacakan oleh Jonaidi SP, MM fraksi Gerindra setuju agar Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu tahun 2021 – 2050.

Fraksi Nasdem dibacakan oleh Holil Anwar fraksi Nasdem menyatakan bahwa Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Fraksi Demokrat dibacakan oleh Faizal Mardianto, SH Fraksi Demokrat menyatakan setuju Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Fraksi PKB dibacakan oleh Zainal, S.Sos, M.Si Fraksi PKB menilai bahwa Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu ini layak untuk ditingkatkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Fraksi Amanat Keadilan Dempo Xler, S.IP, M.Ap Fraksi Amanat Keadilan menyatakan setuju Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Fraksi Persatuan Nurani Indonesia dibacakan oleh Usin Abdiansyah P. Sembiring, SH Fraksi Persatuan Nurani Indonesia menyatakan setuju Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Sambutan Gubernur Bengkulu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah menyetujui Raperda Provinsi Bengkulu tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan/disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.