CoverPublik.com – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi M.Pd, memberikan tanggapan positif terhadap pelaksanaan rapat pembahasan Rencana Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar di Gedung Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pengelola arsip tersebut bertujuan untuk menyusun landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan arsip di Kabupaten Rejang Lebong, sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi pemerintahan daerah.
Meri Sasdi menyatakan, bahwa keberadaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan sangat penting untuk memastikan pengelolaan arsip yang lebih terstruktur dan akuntabel.
“Pengelolaan arsip yang baik adalah fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien. Dengan adanya RAPERDA ini, kami berharap pengelolaan arsip di Kabupaten Rejang Lebong dapat lebih optimal, tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk kepentingan hukum dan publik,” ujar Meri.
Meri menambahkan bahwa pengelolaan arsip tidak hanya tentang penyimpanan dokumen, tetapi juga tentang bagaimana memanfaatkan arsip sebagai sumber daya yang dapat mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan di masa depan.
“Arsip adalah jejak sejarah yang merekam setiap kebijakan, keputusan, dan kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa arsip dapat diakses dengan mudah dan dikelola dengan profesional,” tambah Meri.
Selain itu, Meri juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan yang efektif. Ia berharap, dengan adanya RAPERDA ini, dapat tercipta sistem kearsipan yang lebih modern dan terintegrasi, memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah akses, pencarian, dan pengelolaan arsip.
“Dengan digitalisasi arsip, kita bisa meningkatkan efisiensi dan mengurangi penggunaan kertas, yang tentunya juga ramah lingkungan,” jelas Meri.
Pada kesempatan tersebut, Meri juga mendorong Kabupaten Rejang Lebong untuk terus mengembangkan kapasitas pengelola arsip melalui pelatihan dan workshop yang relevan.
“Pengelolaan arsip bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu siap untuk memberikan dukungan penuh dalam hal peningkatan kapasitas para pengelola arsip di daerah,” ujarnya.
Sebagai penutup, Meri berharap bahwa dengan adanya RAPERDA tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, Kabupaten Rejang Lebong dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam menerapkan pengelolaan arsip yang lebih baik dan lebih transparan.
“Kami percaya bahwa dengan sistem kearsipan yang baik, pemerintahan yang akuntabel dan transparan akan terwujud, yang pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Meri dengan penuh harapan. (ADV/ADS)